
Pemerintah Indonesia memperbarui kebijakan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag No. 18 Tahun 2026 ditetapkan pada 3 Juni 2026 dan diundangkan pada 4 Juni 2026. Peraturan tersebut kini berstatus berlaku dan ditujukan untuk meningkatkan kelancaran arus barang impor, efektivitas layanan perizinan, integrasi sistem elektronik, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Lantas, apa saja perubahan yang perlu diperhatikan oleh importir?
Mengapa Aturan Impor Ini Diubah?
Kebijakan impor perlu mengikuti perkembangan kegiatan perdagangan dan kendala yang dihadapi pelaku usaha. Salah satunya adalah masalah administratif yang dapat menghambat penyelesaian dokumen, meskipun barang telah diperiksa atau tiba di pelabuhan tujuan.
Menurut Kementerian Perdagangan, Permendag No. 18 Tahun 2026 merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan impor sebelumnya. Perubahan tersebut dirancang untuk memperlancar arus barang, meningkatkan efektivitas layanan, memperkuat kepastian hukum, dan menyempurnakan pengawasan.
Penyempurnaan kebijakan ini tetap mengutamakan kepatuhan importir terhadap ketentuan perizinan dan dokumen yang berlaku.
Empat Perubahan Utama dalam Permendag No. 18 Tahun 2026
Secara umum, terdapat empat perubahan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.
1. Penerbitan Laporan Surveyor setelah Persetujuan Impor berakhir
Dalam kondisi tertentu, Laporan Surveyor atau LS masih dapat diterbitkan setelah masa berlaku Persetujuan Impor atau PI berakhir.
Ketentuan ini berlaku apabila proses verifikasi atau penelusuran teknis telah dilaksanakan dan barang telah memenuhi kondisi yang ditentukan sebelum masa berlaku PI berakhir. Artinya, importir yang telah memenuhi persyaratan substantif tidak langsung terkendala hanya karena proses administratif penerbitan LS belum selesai.
Ketentuan tersebut tetap memiliki persyaratan tertentu. Karena itu, importir perlu memeriksa apakah kondisi pengirimannya memenuhi ketentuan yang tercantum dalam peraturan.
2. Penguatan validasi data PI, LS, dan PIB
Permendag ini juga memperkuat validasi antara nomor Persetujuan Impor yang digunakan dalam Laporan Surveyor dan data yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang atau PIB.
Nomor dan informasi dokumen harus konsisten agar dapat diperiksa melalui sistem pemerintah. Perbedaan data antara PI, LS, dan PIB dapat menimbulkan kendala ketika proses validasi dilakukan.
Oleh sebab itu, importir perlu memeriksa kembali nomor izin, tanggal, uraian barang, jumlah, serta informasi terkait sebelum dokumen diajukan.
3. Penyesuaian ketentuan laporan realisasi impor
Perubahan berikutnya berkaitan dengan kewajiban menyampaikan laporan realisasi impor. Ketentuan mengenai sanksi bagi importir yang tidak menyampaikan laporan tersebut telah disesuaikan.
Walaupun terdapat penyesuaian, importir tetap harus memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan. Perusahaan perlu memastikan bahwa aktivitas impor telah dicatat dan dilaporkan tepat waktu melalui sistem yang ditentukan.
4. Penyelesaian kendala arus barang impor
Permendag No. 18 Tahun 2026 juga memperkuat ketentuan untuk menyelesaikan hambatan yang memengaruhi kelancaran arus barang impor.
Tujuannya adalah memberikan mekanisme penyelesaian yang lebih jelas ketika barang mengalami kendala akibat proses administratif atau persoalan validasi. Namun, penyelesaian tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Apa Dampaknya bagi Importir?
Perubahan aturan ini memberikan kepastian yang lebih baik bagi importir, khususnya ketika proses penerbitan dokumen belum selesai saat masa berlaku izin berakhir. Namun, aturan baru juga menekankan pentingnya konsistensi data dalam setiap dokumen.
Kesalahan kecil, seperti nomor PI yang berbeda antara LS dan PIB, berpotensi menghambat validasi. Keterlambatan proses dokumen kemudian dapat memengaruhi customs clearance, jadwal pengiriman, serta biaya penyimpanan barang.
Sebelum melakukan impor, pelaku usaha sebaiknya:
- memeriksa persyaratan impor berdasarkan jenis barang;
- memastikan HS Code digunakan dengan tepat;
- memeriksa masa berlaku Persetujuan Impor;
- mengetahui apakah barang memerlukan Laporan Surveyor;
- memastikan data PI, LS, invoice, packing list, dan PIB konsisten;
- berkoordinasi dengan freight forwarder atau PPJK sejak awal.
Peran Freight Forwarder dan PPJK
Proses impor tidak hanya melibatkan pengangkutan barang. Importir juga perlu menangani dokumen, perizinan, pemberitahuan pabean, dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Freight forwarder dan PPJK dapat membantu memeriksa kesiapan dokumen, mengoordinasikan customs clearance, serta memantau proses pengeluaran barang. Pendampingan sejak awal juga dapat membantu mengurangi risiko ketidaksesuaian data dan keterlambatan administratif.
Sebagai penyedia layanan freight forwarding, customs clearance, ocean freight, air freight, dan trucking, Kemasindo siap membantu pelanggan mengoordinasikan proses impor sesuai kebutuhan pengiriman.
Kesimpulan
Permendag No. 18 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperlancar arus barang impor sekaligus meningkatkan efektivitas layanan, integrasi sistem, kepastian hukum, pengawasan, dan kepatuhan.
Bagi importir, perubahan ini memberikan kemudahan dalam kondisi tertentu. Namun, ketelitian dokumen tetap menjadi hal utama. Data pada Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, dan PIB harus dipastikan sesuai sebelum proses kepabeanan dilakukan.