PT Kemasindo Cepat Nusantara

Dokumen Ekspor ke China untuk Produk Pangan & Pertanian (2025 Update)

China merupakan pasar ekspor terbesar di Asia untuk produk pangan dan pertanian asal Indonesia, seperti buah tropis, kopi, rempah, perikanan, dan produk olahan. Namun, banyak eksportir pemula kesulitan masuk ke pasar ini bukan karena harga — tetapi dokumen dan regulasi higienis yang ketat.

Artikel ini menjadi panduan lengkap dokumen, prosedur, serta kesalahan umum yang perlu dihindari ketika mengekspor ke China.


1. Mengapa Dokumen Ekspor ke China Lebih Kompleks?

Alasan utamanya:

  • standar keamanan pangan (food safety) ketat,
  • traceability (jejak asal) wajib,
  • risiko kontaminasi tinggi,
  • isu karantina & hama (phyto hazard),
  • proteksi industri lokal.

Hampir semua produk pangan masuk kategori entry quarantine inspection.


2. Dokumen Dasar untuk Semua Ekspor ke China

Dokumen umum yang wajib disertakan:

Bill of Lading (BL)

Bukti pengiriman dari shipping line.

Commercial Invoice

Berisi nilai barang, HS Code, dan detail transaksi.

Packing List

Detail ukuran, jumlah, berat, serta susunan kemasan.

Certificate of Origin (COO)

Dikeluarkan oleh Kadin atau pejabat berwenang — menentukan tarif bea masuk.

Dokumen ini adalah pondasi ekspor.


3. Dokumen Khusus untuk Produk Pertanian & Pangan

Untuk kategori agrikultur, China meminta:

Phytosanitary Certificate

Dikeluarkan oleh karantina Indonesia (Barantan) untuk membuktikan:

  • bebas hama,
  • bebas penyakit,
  • sesuai standar karantina China.

Wajib untuk buah, sayuran, tanaman, rempah.


Certificate of Health / Sanitary Certificate

Untuk produk olahan pangan (seafood, poultry, food ingredient).

Dikeluarkan oleh instansi berwenang di Indonesia.


Registration of Exporter/Manufacturer (CJ Registration)

Syarat paling sering dilewatkan!

Ekspor pangan ke China wajib registrasi perusahaan di platform GACC (General Administration of Customs China).

Tanpa registrasi → barang bisa ditolak di pelabuhan China.


4. GACC Registration (Super Penting)

Sejak 2022, China mewajibkan registrasi pabrik bagi eksportir produk pangan. Ada dua metode:

  1. Registrasi mandiri via platform GACC
  2. Direkomendasikan oleh kompeten authority Indonesia

Setelah itu, perusahaan mendapat GACC Number — wajib tercetak pada kemasan.


5. Labeling Regulations untuk Pasar China

Produk pangan wajib mencantumkan:

  • nama produk dalam bahasa Mandarin
  • GACC number
  • tanggal produksi & kadaluwarsa
  • bahan baku (ingredients)
  • informasi nutrisi
  • negara asal

Kesalahan label = alasan umum penolakan.


6. Ketentuan Kemasan (Packaging Requirements)

China mewajibkan:

  • kemasan aman dari kontaminasi,
  • anti-tamper seal,
  • label traceability,
  • print jelas (tidak boleh stiker yang mudah terlepas).

Selain itu, beberapa produk harus menggunakan inner packaging food grade.


7. Ketentuan untuk Produk Perikanan & Seafood

Tambahan dokumen:

  • HACCP certificate
  • Vet certificate
  • Cold chain protocol
  • Temperature log (digital)

Jika suhu cold chain rusak → reject otomatis.


8. Ketentuan untuk Buah & Hortikultura

Wajib:

  • Pre-export inspection
  • Fumigation Certificate (jika diperlukan)
  • Country Approval List

Tidak semua buah Indonesia boleh masuk China.
Produk harus masuk daftar “approved origin”.

Contoh: nanas & manggis di-approve beberapa tahun lalu.


9. Ketentuan untuk Rempah & Olahan Herbal

China sensitif terhadap:

  • aflatoxin
  • heavy metals
  • pestisida

Sertifikat laboratorium sering diminta.


10. Proses Clearance di Pelabuhan China

Tahapan umum:

  1. Verifikasi dokumen
  2. Label inspection
  3. Karantina/food safety sampling
  4. Customs valuation
  5. Release

Jika ada mismatch dokumen → hold → biaya demurrage/detention.


11. Kesalahan Umum Eksportir Indonesia

Yang paling sering terjadi:

  • GACC number tidak dicetak di kemasan
  • salah translate Mandarin
  • HS Code tidak sesuai
  • Phytosanitary tidak lengkap
  • Inkonsistensi invoice vs packing list
  • Label tanpa tanggal produksi

Kesalahan kecil = reject total.


12. Risiko Jika Dokumen Tidak Sesuai

Potensi konsekuensi:

  • container hold di port
  • biaya cold storage tinggi
  • return to origin (RTO)
  • destroy order (dimusnahkan)
  • blacklist eksportir/pabrik

Industry sangat strict.


13. Contoh Timeline Proses

Rata-rata:

  • GACC Registration: 2–8 minggu
  • Phytosanitary: 3–7 hari
  • Lab test: 5–10 hari (varies)

Idealnya ekspor direncanakan 6–8 minggu sebelum ETD.


FAQ

Apakah semua produk pangan perlu registrasi GACC?

Ya, semua yang masuk kategori food & beverages.

Siapa yang mengeluarkan Phytosanitary Certificate?

Karantina Pertanian Indonesia (Barantan).

Apa alasan paling umum container ditolak di China?

Kesalahan label dan GACC tidak tercetak.

Berapa lama proses clearance di China?

2–7 hari, tergantung inspeksi.

Apa HS Code mempengaruhi bea masuk?

Ya, tarif sangat bergantung pada HS Code.


Kesimpulan

Ekspor pangan dan pertanian ke China memerlukan persiapan dokumen yang rapi, terutama:

  • Phytosanitary Certificate
  • GACC Registration
  • Label Mandarin
  • Health Certificate
  • Traceability

China sangat ketat, tetapi potensi market-nya besar.

Dengan dokumentasi yang benar, risiko biaya tambahan dan hold cargo dapat diminimalkan.


Butuh Bantuan Penyusunan Dokumen Ekspor ke China?

Kemasindo siap membantu:

  • registrasi GACC,
  • penyusunan label Mandarin,
  • audit HS Code,
  • rencana dokumen karantina.

Hubungi tim kami untuk konsultasi ekspor pangan ke China.

Scroll to Top